Terkait Kasus Korupsi PT SPR, CERI Minta Presiden Selamatkan Aset Riau

152
Terkait Kasus Korupsi PT SPR, CERI Minta Presiden Selamatkan Aset Riau

MitraNews24.com – Hasil audit BPKP Riau terhadap BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) milik Pemerintah Provinsi Riau ini ada dugaan korupsi Rp84 miliar. Untuk itu, pihak Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, agar bisa turun tangan menyelamatkan aset migas ini.

Baca Juga : Orang Riau Ramai Berobat ke Malaysia, Apa yang Salah Pada Kita 

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, pada keterangan tertulis diterima media ini. Dia menilai penanganannya kasus korupsi PT SPR ini berjalan lambat meskipun itu hasil audit BPKP sudah ada jelas menunjukkan kerugian negara. Dan daerah ini tak makin tergerus akibat praktik korupsi.

Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum itu tidak ragu hal menindak pengusaha maupun pejabat merugikanya BUMN maupun BUMD. “Kami meminta atensi Presiden Prabowo, dalam selamatkan aset migas Pemprov Riau ini, karena jikalau hal itu tetap dibiarkan bisa mengganggu produksi,” ujarnya.

Dia menilai, perkara PT SPR seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, karena ini menyangkut pengelolaan aset strategis negara. Artinya, kalau kasus ini dibiarkan berlarut, publik bisa menilai itu ada semacam hal pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di BUMD. Maka, diharapkan kepedulian presiden.

Yusri juga berpendapat masalah ini tidak terlepas dari buruknya tata kelola migas yang disertai tidak transparan, berakibat merugikan keuangan daerah dan negara. “Kasus ini, harus diusut tuntas agar tata kelola migas di Riau ini tidak lagi menjadi sumber kebocoran dan konflik. Sehingga selamatkan,” pungkasnya Yusri.

Dua Tersangka

Seperti diberitakan. Pada awal bulan Juli 2025, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang mantan petinggi PT SPR, yakni Rahman Akil, MBA (Direktur Utama), dan bersama Debby Riauma Sari, ST (Direktur Keuangan) sebagai tersangka.

Hal itu jadi merupakanya tindak lanjut dari hasil audit investigatif temuan dari BPKP. Baca Juga :IJN Malaysia Berstatus RS Jantung Terbesar di Asia Pasifik, 6.000 WNI Berobat Setiap Tahun

Diketahui BPKP yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan priode 2010–2015.

Audit BPKP itu mengindikasikan kerugian negara yang hingga ratusan miliar rupiah. Dari jumlah itu, sekitar Rp84 miliar diduga itu mengalir ke sejumlah rekening pribadi. Sehingga daerah telah dirugikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pada tahun 2018, terkait dugaan penggelapan, penyalahgunaanya jabatan, dan pencucian uang dalam hal kerja sama pada pengelolaan Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd (KCL), dan PT Chevron Pacific Indonesia, yang berada di daerah Bumi Lancang Kuning ini.

Dalam hal ini, pihaknya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di Bareskrim Polri sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan itu sejak 12 Juli 2024.
“Dittipidkor di Bareskrim ini meningkatkan status perkara dugaan korupsi PT SPR ke tahap penyidikan,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu selaku Divisi Humas Polri.

Berobat ke Malaysia

Selain Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan temuan audit BPKP. Dimana sejumlah mantan Gubernur Riau, termasuk Syamsuar dan Rusli Zainal, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Syamsuar diperiksa penyidik Bareskrim, dan Rusli Zainal dipanggil KPK. (rls/oz)