Marisa Penabrak IRT di Pekanbaru Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

146

MitraNews24.com, PEKANBARU – Marisa Putri, seorang mahasiswi yang didakwa melakukan tindak pidana lalu lintas hingga menewaskan ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), Kamis (24/10/2024) siang, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gadis berusia 21 tahun itu, dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang (UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berobat ke Malaysia

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Hendah Karmila Dewi SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan, membacakan dakwaannya. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di KTV Sago Furaya Hotel. Hal itu diperkuat dengan hasil cek urine Marisa yang menyatakan positif pakai narkoba.

Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize biru hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di tempat.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, akan dilanjutkan agenda sidangnya pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.