Dumai, MitraNews24 – 12 Juni 2026 – Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusan buruh UUPJ TKBM Kota Dumai kemarin tidak hanya meluapkan kekecewaan atas kebijakan pelabuhan. Lebih dari itu, aksi ini memicu pertanyaan serius: apakah Walikota Dumai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)?
Tuduhan ini mengemuka setelah massa bersama LBH Santak Unding melaporkan orasi kontroversial sang walikota di Simpang Purnama pada 2 Juni 2026 lalu. Dalam orasinya, walikota dinilai tidak sekadar menyampaikan kebijakan, tetapi secara terang-terangan melemahkan posisi UUPJ TKBM sebagai mitra resmi di kawasan pelabuhan.
Menurut kuasa hukum LBH Santak Unding, setidaknya ada tiga indikasi abuse of power yang dilakukan walikota. Pertama, mengeluarkan pernyataan tidak berbasis data resmi tentang kinerja dan legalitas UUPJ TKBM. Kedua, memberikan tekanan moral kepada aparat untuk tidak memfasilitasi kegiatan buruh. Ketiga, mengarahkan opini publik bahwa serikat buruh adalah penghambat investasi tanpa mendengarkan versi mereka terlebih dahulu.
“Ini pola klasik penyalahgunaan wewenang. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi penengah, bukan justru memojokkan satu pihak dengan memanfaatkan pangkat dan podiumnya,” ujar kuasa hukum LBH Santak Unding di sela aksi kemarin.
Dampak dari dugaan abuse of power ini tidak berhenti di atas panggung. Para buruh mengaku mengalami intimidasi psikologis, melemahnya posisi tawar dalam perundingan dengan pengusaha, serta munculnya kebijakan sepihak dari dinas terkait yang lebih menguntungkan asosiasi tertentu (AAKJ) daripada buruh asli Dumai.
Seorang koordinator lapangan yang enggan disebut namanya menyampaikan dengan nada geram, “Pak Walikota menggunakan kuasanya untuk menginjak kami. Padahal kami rakyat yang memilihnya.”
Tidak hanya laporan ke Polres Dumai yang diterima secara alot kemarin, LBH Santak Unding juga akan mengirimkan tembusan dugaan abuse of power ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI Perwakilan Riau. Fokusnya adalah pelanggaran kode etik, maladministrasi, serta dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak main-main. Jika terbukti walikota menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok tertentu dan merugikan buruh, maka ini masuk ranah pidana dan etik,” tegas Ketua UUPJ TKBM Dumai, Agus S. Alam.
Yang menarik, massa juga menyoroti sikap Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., yang dinilai mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa musyawarah anggota. Dugaan sementara, pernyataan itu lahir karena tekanan atau iming-iming dari pihak eksekutif. Massa menilai ini sebagai indikasi abuse of power yang menyebar: walikota menekan, ketua DPRD jadi corongnya.
“Ini ironi. Fungsi legislatif adalah mengawasi, bukan membela kepentingan eksekutif yang salah,” kata kuasa hukum LBH Santak Unding.
Hingga berita ini diturunkan, Walikota Dumai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan abuse of power. LBH Santak Unding menyatakan akan membuka posko pengaduan bagi buruh lain yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau pernyataan kepala daerah.
“Kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk membungkam rakyat. Jika amanah itu disalahgunakan, maka rakyat punya hak untuk menggugat,” tutup Agus S. Alam. (drg)



















